Pages

Subscribe:

Kamis, 08 Desember 2011

FENOMENA PENGENDARA DI BAWAH UMUR



Sepeda Motor siapa yang tidak kenal dengan jenis kendaraan yang satu ini, dulu di era 80 an kendaraan ini memang masih bisa di katakan langka karena pemilik kendaraan ini hanyalah orang-orang yang ekonominya mampu, Namun di era sekarang sepeda motor bukanlah benda asing bagi kita baik kaya maupun masyarakat biasa sebagian besar masyarakat Indonesia memiliki kendaraan ini. Bahkan kini dalam satu keluarga tidak hanya memiliki satu sepeda motor , seakan-akan kendaraan ini menjadi hal yang wajib dimiliki masyarakat Indonesia, Hal ini karena mudahnya saat ini kredit sepeda motor, bayangkan dengan bekal KTP, KK, uang muka 600 ribu saja anda sudah bias membawa pulang kendaraan ini.
Namun Seiring meningkatnya pengguna kendaraan ini tentunya juga membawa dampak yang signifikan pada naiknya angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Hal ini terjadi karena melonjaknya pengguna jalan namun tanpadiiringi dengan peningkatan insfraktruktur dan Sumber Daya Manusia (SDM) dari para pengguna jalan. Jika kita lihat sekian banyaknya kecelakaan yang terjadi, dan terbanyak kasusnya adalah usia di bawah umur. Hal ini tentunya membuat kita prihatin dimana sekian banyak usia produktif yang tewas di jalan akibat kecelakaan, jika kita lihat sekeliling kita pelanggaran lalu lintas bahkan menjadi hal yang biasa, bahkan yang paling mengenaskan banyak anak usia SD yang sekarang ini sudah mengendarai sepeda motor. Belum lagi yang terjadi di kaum remaja khusunya yang masih di bangku SMP dan Awal SMA jangankan memiliki SIM Rambu-rambu saja belum tentu mengerti namun hebatnya seolah-olah jalanan itu milik mereka sendiri masih di tambah kelakuan mereka yang semakin aneh, ukuran ban di perkecil, knalpot di lepas, sepeda di pendekan dan masih banyak lagi, Apakah ini yang di namakan generasi muda,? Lantas apakah pihak sekolah (SMA/Sederajat) membiarkan ini terjadi ? Tentu jawabnya tidak, hasil survey yang saya lakukan di beberapa sekolah yang dekat tempat tinggal saya hampir seluruhnya mewajibkan siswa-siswinya untuk selalu memakai kendaraan lengkap dengan surat-surat dan helm standart hal ini terlihat ketika setiap pagi siswa memasuki gerbang sekolah pasti ada petugas (dari pihak sekolah) yang berjaga dan mengecek satu per satu siswa yang masuk.
Namun lagi-lagi yang namanya pelaku pelanggaran pasti banyak akalnya, mereka tidak membawa kendaraanya masuk sekolah namun menitipkan di luar sekolah , dan ini di lakukan secara berpencar-pencar inilah yang menyebabkan sekolah tidak dapat mendeteksi pelanggaran lalu lintas oleh para siswanya,
Jika ditanya “Kamu tidak punya SIM Kenapa membawa kendaraan bermotor?” pasti alas an yang muncul adalah “ Maaf pak/bu rumah saya jauh”
Hampir setiap kali siswa ditanya selaluitu alasanya.

Lalu apa solusi untuk mengurangi pengendara di bawah umur ini ?
Tentunya harus melibatkan berbagai pihak utamanya adalah orang tua, pihak sekolah , dan kepolisian, diantaranya
1. Orang tua baik yang mampu maupun kurang mampu jangan memanjakan putra-putrinya dengan membelikan kendaraan bermotor sebelum memiliki SIM
2. Jangan membiasakan anak di bawah umur menyetir/mengendarai kendaraan bermotor meskipun di lingkungan sendiri hal itu dapat membuat anak menjadi tergantung pada kendaraan bermotor dan ujung-ujungnya pergi kemanapun pasti akan mengendarai kendaraan.
3. Jika jarak rumah dengan sekolah jauh orang tua mengusahakan mencarikan tempat kos bagi putra-putrinya, jika tidak mampu bisa naik kendaraan umum,angkutan umum / sang anak bisa di pondokan di pesantren yang terdekat
4. Pihak sekolah agar melarang siswa yang belum mempunyai kelengkapan untk membawa kendaraan dan selalu mengawasi anak didiknya serta memberikan pembinaan khusus secara intensif agar siswa dapat mematuhi kebijaan tersebut.
5. Jika terjadi pelanggaran buat siswa menjadi jera dengan membawa kendaraan siswa ke pos lantas terdekat dan hanya boleh diambil orang tua siswa tersebut dari sini aparat dapat memberikan penjelan dan sosialsasi kepada orang tua.
6. Pihak kepolisian tetap giat melaksanakan tindakan preventif dan menggencarkan sosialisasi di sekolah-sekolah bila perlu pancing ketaatan sekolah dengan reword /hadiah misalnya : dengan mengadakan lomba-lomba ketaatan berlalu lintas yakni Kepolisian sweeping di sekolah-sekolah jika di temukan pelanggaran maka langsung di tindak namun jika sekolah tersebut bersih dari pelanggaran dan paling tertib berlalu lintas dapat di berikan apresiasi bisa dengan piala bergilir Kapolres atau apa yang setidaknya dapat memacu ketertiban siswa dan sekolah. Namun lomba semacam ini harus rutin di laksanakan kalau hanya setahun sekali dampaknya dirasa kurang.

Demikian posting ini semoga bermanfaat, Kami juga menyediakan download area yang berisi UU dan PP tentang lalu lintas dan angkutan jalan bisa di unduh di

PP NO 50 TAHUN 2010.pdf

UU RI NO 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN.pdf

Tetaplah selalu waspada dan hindari pelanggaran berlalu lintas sesuai dengan slogan Korlantas Polri
>>> PELANGGARAN AWAL DARI KECELAKAAN <<<